/cdn.vox-cdn.com/uploads/chorus_asset/file/25506599/2158712615.jpg?w=1024&resize=1024,0&ssl=1)
'Masalah pidana' Julian Assange berakhir.
Departemen Kehakiman mengumumkan bahwa, seperti yang diharapkan, pendiri WikiLeaks hari ini mengajukan pengakuan bersalah di Pengadilan Distrik AS untuk Kepulauan Mariana Utara.
Pada persidangan hari ini, Assange mengakui perannya dalam konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Spionase dan menerima hukuman penjara 62 bulan yang dijatuhkan pengadilan, yang mencerminkan masa hukumannya di penjara Inggris sebagai akibat dari dakwaan AS. Setelah menjatuhkan hukuman, dia akan berangkat dari Amerika Serikat ke negara asalnya, Australia. Berdasarkan perjanjian pembelaan, Assange dilarang kembali ke Amerika Serikat tanpa izin.