Kepolisian Singapura (SPF) telah mengumumkan penangkapan lima warga negara Tiongkok dan satu pria Singapura atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas siber terlarang di negara tersebut.
Perkembangan tersebut terjadi setelah sekitar 160 aparat penegak hukum melakukan serangkaian penggerebekan pada 9 September 2024, secara serentak di beberapa lokasi.
Enam pria tersebut, yang berusia antara 32 dan 42 tahun, diduga terkait dengan “sindikat global” yang melakukan aktivitas siber jahat. Berdasarkan operasi tersebut, perangkat elektronik dan uang tunai disita.
Di antara mereka yang ditangkap termasuk seorang warga negara Tiongkok berusia 42 tahun dari Bidadari Park Drive, yang kedapatan memiliki laptop yang berisi kredensial untuk mengakses server web yang digunakan oleh kelompok peretas terkenal. Identitas pelaku ancaman tidak diungkapkan.
Selain itu, lima laptop, enam telepon seluler, uang tunai dengan total lebih dari S$24.000 (USD$18.400), dan mata uang kripto senilai sekitar USD$850.000 disita dari individu tersebut.
Tiga warga negara China lainnya, yang ditangkap dari Mount Sinai Avenue, dikatakan memiliki laptop yang berisi informasi pribadi terkait penyedia layanan internet asing, alat peretasan, dan “perangkat lunak khusus untuk mengendalikan malware” seperti PlugX, trojan akses jarak jauh yang banyak digunakan oleh kelompok yang disponsori negara China.
Pihak berwenang juga menyita tujuh laptop, 11 telepon seluler, dan uang tunai senilai lebih dari S$54.600 (USD$41.900) dari ketiga pria tersebut.
Warga negara Tiongkok berusia 38 tahun lainnya ditangkap dari Cairnhill Road atas dugaan “menawarkan untuk membeli informasi identitas pribadi yang diyakini diperoleh melalui cara ilegal.”
Orang keenam, seorang warga negara Singapura berusia 34 tahun yang tinggal di Hougang Avenue, diyakini telah membantu orang lain dalam aktivitas jahat mereka.
Para terdakwa telah didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer tahun 1993 karena memperoleh akses tidak sah ke materi komputer, menyimpan informasi pribadi tanpa izin, dan menyimpan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk melakukan serangan jahat lainnya.
Warga negara Singapura tersebut juga didakwa dengan tuduhan membantu mengamankan akses tidak sah ke situs web, suatu pelanggaran yang dapat dihukum dengan denda hingga S$5.000 (USD$3.830), atau hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya, bagi pelanggar pertama kali.
Channel News Asia melaporkan bahwa warga negara China keenam juga ditangkap pada hari Rabu karena menginstruksikan pria Singapura untuk berlangganan paket pita lebar Singtel.
“Ini adalah operasi yang signifikan karena para individu tersebut diduga tengah menjalankan operasi siber global yang jahat dari Singapura,” kata SPF. “Kami tidak menoleransi penggunaan Singapura untuk melakukan aktivitas kriminal, termasuk aktivitas siber ilegal. Kami akan menindak tegas para pelaku.”